A. Pelapisan Sosial
1. Pengertian
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Pembedaan atau
pengelompokan dilakukan secara vertikal (bertingkat). Perwujudannya
adalah adanya lapisan lapisan tinggi dan rendah yang disebut strata sosial.
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut
tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
- Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
- Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi secara alamiah.
- Terjadi dengan Sengaja
Sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem ini merujuk
Sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem ini merujuk
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Yaitu :
a) Sistem Fungsional : Pembagian kerja sesuai kedudukan sederajat
b) Sistem Skalar : Pembagian kekuasaan menurut jenjangnya.
3. Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Pelapisan sosial merupakan pemilah kelompok sosial berdasarkan status,
strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadi secara alami didalam
masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang
masyarakat yang berbeda yang dilatarbelakangi status sosial. Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat adalah :
- Sistem pelapisan tertutup. Seperti kasta dalam agama Hindu .
- Sistem pelapisan tertutup. Seperti kasta dalam agama Hindu .
- Sistem pelapisan terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk
menempati jabatan, jika menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
4. Teori Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1) Aristoteles
Di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan & Soelaiman Soemardi SH. MA.
Selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto
Ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu
karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa
Dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
pertama (jumlahnya sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya banyak).
5) Karl Marx
Terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
B. Kesamaan Derajat
1. Pengertian
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi
semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak
yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Kesamaan derajat
adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak
melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan
kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan
bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan
negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu
dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.
2. Pasal Tentang Persamaan Hak
Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Righ (1948)
dalam pasal-pasalnya, seperti dalam:
- Pasal 1
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan.”
- Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti
misalnya banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan.”
- Pasal 7
“Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang
berhak atas perlindungan yang sama setiap perbedaan yang
memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan
atas perbedaan ini.”
- Pasal 27 ayat (1)
”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualiannya”.
- Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
- Pasal 28I ayat (2)
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia
secara universal.
3. 4 Pokok Hak Asasi Dalam Pasal 4 UUD '45
- Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
negara didalam hukum dan di muka pemerintahan."
- Pasal 27 ayat (2)
“Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan."
- Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang."
- Pasal 29 ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu."
- Pasal 31
a) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
b) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran
nasional, yang diatur dengan UU."
C. Kaum Elite & Massa
1. Pengertian
A. Elite
Elite adalah suatu lingkaran masyarakat yang membatasi atau
memisahkan antara orang yang berkedudukan rendah atau biasa dengan
orang yang berkedudukan lebih tinggi seperti para pejabat. Dalam arti
lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan. Sebagai suatu minoritas pribadi yang diangkat untuk melayani
suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
B. Massa
Massa adalah sekelompok orang yang berkerumunan disuatu tempat
dengan tujuan melakukan suatu hal. Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka
yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
2. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas
maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki
kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini.
Berdasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan, dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada
posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam
studi sosial dikenal dengan elite.
3. Ciri-Ciri Massa
Beberapa sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
- Anonim & Heterogen
- Tidak ada interaksi & interlasi
- Tidak mampu bertindak secara teratur
- Adanya sikap kritis & gampang percaya
- Terdiri dari orang dalam segala lapangan & tingakatan sosial
- Sedikitnya interaksi atau bertukar oengalaman sesama anggota
- Merupakan kelompok dari individu yang anonim
- Keanggotannya berasal dari semua lapisan meliputi berbagai
posisi, jabatan, kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda
- Anonim & Heterogen
- Tidak ada interaksi & interlasi
- Tidak mampu bertindak secara teratur
- Adanya sikap kritis & gampang percaya
- Terdiri dari orang dalam segala lapangan & tingakatan sosial
- Sedikitnya interaksi atau bertukar oengalaman sesama anggota
- Merupakan kelompok dari individu yang anonim
- Keanggotannya berasal dari semua lapisan meliputi berbagai
posisi, jabatan, kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda
Daftar Pustaka :
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://sheilla-s.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ilmu-sosial-dasar.html
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://achmadindraji1.blogspot.co.id/
http://vanillabluse.blogspot.co.id/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar