Selasa, 22 Desember 2015

Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat (ISD)

A. Pelapisan Sosial



        1. Pengertian
             Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
             dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial
             merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Pembedaan atau
             pengelompokan dilakukan secara vertikal (bertingkat). Perwujudannya
             adalah adanya lapisan lapisan tinggi dan rendah yang disebut strata sosial. 

      2. Terjadinya Pelapisan Sosial
              Bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut
              tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
              Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
              - Terjadi dengan Sendirinya
                 Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
                 Orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan atas kesengajaan
                 yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi secara alamiah.
              - Terjadi dengan Sengaja
                 Sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem ini merujuk
                 kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Yaitu :
                 a) Sistem Fungsional : Pembagian kerja sesuai kedudukan sederajat
                 b) Sistem Skalar         : Pembagian kekuasaan menurut jenjangnya.



       3. Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
             Pelapisan sosial merupakan pemilah kelompok sosial berdasarkan status,
             strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadi secara alami didalam
             masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang
             masyarakat yang berbeda yang dilatarbelakangi status sosial. Adapun
             perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat adalah :
             - Sistem pelapisan tertutup. Seperti kasta dalam agama Hindu .
             - Sistem pelapisan terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk
               menempati jabatan, jika menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.

       4. Teori Pelapisan Sosial
              Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
              - Kelas atas (upper class)
              - Kelas bawah (lower class)
              - Kelas menengah (middle class)
              - Kelas menengah ke bawah (lower middle class)


              Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
              1) Aristoteles
                  Di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya
                  sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengahnya.
              2) Prof. Dr. Selo Sumardjan & Soelaiman Soemardi SH. MA.
                   Selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai
                   olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
              3) Vilfredo Pareto
                   Ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
                   dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu
                   karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
                   kapasitas yang berbeda-beda.
              4) Gaotano Mosoa
                   Dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa dalam seluruh masyarakat
                   dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
                   yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
                   pertama (jumlahnya sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya banyak).
              5) Karl Marx
                   Terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
                   tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
                   dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.



B. Kesamaan Derajat



      1. Pengertian
            Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara
            manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
            maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
            kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
            dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
            perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi
            semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
            kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak
            yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.  Kesamaan derajat
            adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak
            melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
            penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan
            kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan
            bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi
            jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan
            negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu
            dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.



      2. Pasal Tentang Persamaan Hak
            Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
            hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Righ (1948)
            dalam pasal-pasalnya, seperti dalam:
            - Pasal 1
              “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
                sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama
                lain dalam persaudaraan.”
            - Pasal 2 ayat (1)
              “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
                tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti
                misalnya banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
                pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran
                ataupun kedudukan.”
             - Pasal 7
               “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
                 perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang
                 berhak atas perlindungan yang sama setiap perbedaan yang
                 memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan
                 atas perbedaan ini.”

             - Pasal 27 ayat (1) 
               ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
                pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
                dengan tidak ada pengecualiannya”.
              - Pasal 28D ayat (1) 
                "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
                  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
                  hukum.”
             - Pasal 28I ayat (2)
               ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
                 dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
                 diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
                 prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia
                 secara universal.


3. 4 Pokok Hak Asasi Dalam Pasal 4 UUD '45  
         -  Pasal 27 ayat (1)
       “Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan
         pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
         ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
         negara didalam hukum dan di muka pemerintahan."
     - Pasal 27 ayat (2)
       “Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
         kemanusiaan."
     - Pasal 28
        ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan
          lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang."
     - Pasal 29 ayat (2)
       “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya
         masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
         itu."
     - Pasal 31
       a) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
       b) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran
             nasional, yang diatur dengan UU."


C. Kaum Elite & Massa



     1. Pengertian
           A. Elite
                Elite adalah suatu lingkaran masyarakat yang membatasi atau
                memisahkan antara orang yang berkedudukan rendah atau biasa dengan
                orang yang berkedudukan lebih tinggi seperti para pejabat. Dalam arti
                lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
                bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
                kekuasaan. Sebagai suatu minoritas pribadi yang diangkat untuk melayani
                suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
           B. Massa
                Massa adalah sekelompok orang yang berkerumunan disuatu tempat
                dengan tujuan melakukan suatu hal. Massa diwakili oleh orang-orang
                yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
                terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
                yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
                peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka
                yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

       2. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
             Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas
             maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
             satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki
             kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
             dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini.
             Berdasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
             yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan, dasar
             kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada
             posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam
             studi sosial dikenal dengan elite.

    3. Ciri-Ciri Massa
            Beberapa sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
            - Anonim & Heterogen
            - Tidak ada interaksi & interlasi
            - Tidak mampu bertindak secara teratur
            - Adanya sikap kritis & gampang percaya
            -  Terdiri dari orang dalam segala lapangan & tingakatan sosial
            - Sedikitnya interaksi atau bertukar oengalaman sesama anggota
            -  Merupakan kelompok dari individu yang anonim
            - Keanggotannya berasal dari semua lapisan meliputi berbagai
              posisi, jabatan, kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda





















Daftar Pustaka :
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://sheilla-s.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ilmu-sosial-dasar.html
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://achmadindraji1.blogspot.co.id/
http://vanillabluse.blogspot.co.id/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar