1. Pengertian, Sifat, Sumber & Ciri-Ciri Hukum
a) Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak
terhadap kriminalisasi yang dimana negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan
hukum dalam perlindungan hak asasi manusia.
b) Sifat Hukum
- Hukum bersifat memaksa, agar semua mentaatati peraturan yang ada
- Hukum bersifat mengatur, agar tidak terjadi kekacauan
c) Sumber Hukum
- Material, suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang menentukan isi hukum. individu dan pendapat umum
merupakan faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
- Formal, bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang
berlaku.Yang termasuk hukum dalam arti formal yaitu:
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
d) Ciri-Ciri Hukum
- Dalam hukum tertuang jelas
perintah dan larangan
- Adanya ketaatan melaksanakan
perintah dan larangan
2. Pembagian Hukum, Pengertian &
Tugas Utama Negara
a) Pembagian Hukum
- Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum privat
adalah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perorangan. Hukum perdata, yaitu hukum yang
mengatur
hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan
pada kepentingan
perorangan (antara mereka yang berperkara).
Hukum privat mencakup antara lain:
1. Hukum perorangan yaitu hukum yang
memuat peraturan
tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan
hak-haknya.
2. Hukum keluarga yaitu hukum yang
memuat aturan tentang
perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami
istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
3. Hukum harta kekayaan yaitu hukum
yang mengatur hubungan
hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini
meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau
suatu pihak
tertentu).
4. Hukum waris yaitu hukum yang
mengatur tentang benda/kekayaan
seseorang yang sudah meningal.
5. Hukum dagang yaitu hukum yang
mengatur tentang hubungan
antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang
dan jasa.
- Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara
negara dengan perorangan (warga negara).
Hukum publik itu
terdiri dari:
1. Hukum tata negara yaitu hukum yang
mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya
dan hubungan antara
negara (pemerintah) dengan bagian negara.
2. Hukum tata usaha negara atau hukum
tata pemerintahan yaitu
hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum internasional yang meliputi
hukum perdata
internasional dan hukum publik internasional.
4. Hukum pidana yaitu hukum yang
mengatur perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang
melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan
perkara ke muka pengadilan.
b) Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di
wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
c) Tugas Utama Negara
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lain
yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara
3. Sifat, Bentuk, Unsur & Tujuan Negara RI
1 a) Sifat Negara
Negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus, yaitu :
1. Memaksa
Sifat ini berarti negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh
dan taat pada peraturan yang ada
dengan menggunakan
alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang
tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkang pada aturan akan
dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu
negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak
untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan
tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk
memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh
negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara
tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga
disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua
warga negara
harus membayar pajak, semua
warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
b) Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan
Suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana
di
dalamnya hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara
di dalam negara. Ciri-ciri negara kesatuan adalah :
dalamnya hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara
di dalam negara. Ciri-ciri negara kesatuan adalah :
- Pemerintahan pusat pemegang seluruh kekuasaan.
- Memiliki
satu konstitusi yang untuk seluruh wilayah negara.
- Memiliki
satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
- Memiliki satu lembaga perwakilan
- Memiliki satu kabinet/dewan mentri
2. Negara Serikat- Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian
dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara
tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk
serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang
memegang adalah pemerintah federal.
dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara
tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk
serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang
memegang adalah pemerintah federal.
Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam
untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
3.
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu
melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah
sendiri, merdeka. Masing-masing negara memiliki
kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/
konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya
untuk membentuk pertahanan
melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah
sendiri, merdeka. Masing-masing negara memiliki
kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/
konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya
untuk membentuk pertahanan
bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
4. Uni
Uni adalah suatu gabungan dari
berbagai negara yang
memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang
tergabung dalam uni.
memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang
tergabung dalam uni.
Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
5. Dominion
Suatu
bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam
sejarah ketatanegaraan. Negara inggris merupakan
gabungan dari negara merdeka bekas jajahan Negara
Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri
dalam lingkungan kerajaan Inggris.
sejarah ketatanegaraan. Negara inggris merupakan
gabungan dari negara merdeka bekas jajahan Negara
Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri
dalam lingkungan kerajaan Inggris.
6. Koloni
atau Negara Jajahan
Suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan
negara lain dan belum merdeka.
negara lain dan belum merdeka.
7. Protektorat
Suatu negara yang berada di bawah
perlindungan
negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih
kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih
kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8. Mandat
Suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam
Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah
perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa.
perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa.
9. Trust
Trust adalah suatu negara yang
mana pemerintahannya
diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
c) Unsur Suatu Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara
dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh
rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena
menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh
negara lain maka negara tersebut
akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain. Pengakuan
dari negara ada 2, yaitu :
- de facto, pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka
- de facto, pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka
- de jure, pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh negara lain
d) Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan
tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang
ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh
Negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
4. Pengertian Pemerintah dan Perbedaan
Pemerintah dengan Pemerintahan
a) Pengertian
Organisasi yang memilik kekuasaan untuk membuat & menerapkan
serta UU didaerah tertentu atas dasar kedaulatan untuk mencapai kemakmuran.
b) Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
- Pemerintahan :
1) Orang yang mempin suatu negara
2) Orang yang memberi mandat kepada rekan kerjanya
3) Orang yang mengambil keputusan dan menuangkannya didalam peraturan
- Pemerintahan
1) Suatu sistem yang harus ditempuh oleh pemimpin saat menjalankan tugasnya
2) Waktu lamanya menjabatnya seorang pemerintahan
3) Lembaga atau wadah dari orang yang memerintah
B. Warga Negara & Negara
1. Pengertian & Krtiteria Warga Negara
a) Pengertian
Warga negara adalah orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari
penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Negara
wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang
memiliki hak dan kewajiban.
b) Kriteria Warga Negara
1) Kelahiran
- Asas ius soli (Tempat Kelahiran)
- Asas ius sanuinis (Keturunan)
2) Naturalisasi
2. Pasal Tentang Warga Negara & Orang
Yang Berada Dalam Wilayah Negara
a) Orang Yang Berada Dalam Negara
- Penduduk
- Turis
- Imigran gelap
b) Pasal Yang Mengatur Hak & Kewajiban
- Pasal 27 ayat 1-3 (Kedudukan warga negara, Penghidupan &
pembelaan pada negara)
- Pasal 28 ayat A-J (Segala bentuk HAM)
- Pasal 29 ayat 2 (Kebebasan memeluk agama)
- Pasal 30 ayat 1-5 (Kewajiban membela negara, usaha pertahanan
& keamanan rakyat, anggota TNI dan tugasnya, Polisi dan tugasnya
susunan dan kedudukan TNI & POLRI)
- Pasal 33 ayat 1-5 (Pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA,
& prinsip perekonomian nasional)
- Pasal 34 ayat 1-4 (Perlindungan pada fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara)
Daftar Pustaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://prasko17.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-unsur-hukum-ciri-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html
http://www.kitapunya.net/2015/06/bentuk-bentuk-negara.html
http://brainly.co.id/tugas/2409841
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
http://www.gurupendidikan.com/11-pengertian-pemerintah-menurut-para-ahli/
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar