Jumat, 15 April 2016

Manusia & Keadilan 1 (IBD)

A. Keadilan

       1. Pengertian
             Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
             tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.
             Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.       
             Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
             seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita
             diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
             kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
             kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
             pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
             hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan
             mudah diperbudak atau diperas orang lain. Menurut para Ahli :
             a) Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
                 manusia.
             b) Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
                 sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
                 dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
             c) Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
                 merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
                 dengan baik.
             d) Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak
                 sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
                 masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
             e) Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah
                 dan tidak semena – mena serta tidak memihak.

       2. Makna
             Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
             berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang
             berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Makna tersebut terkandung
             dalam :
             a) Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
                 Menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai
                 pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam
                 tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya Pancasila menuntut umat
                 beragama & kepercayaan hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
             b) Sila Kedua (Kemanusiaan Yang Adil & Beradab)
                  Mengajak masyarakat  mengakui dan memperlakukan setiap orang
                  sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak dan
                  kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
                  martabat 7 hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
             c) Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
                  Menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
                  dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingannya, dan
                  mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
             d) Sila Keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
                  dalam permusyawarahan/perwakilan)
                  Mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam
                  kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak
                  langsung bersama warga atas dasar persamaan tanggung jawab
                  sesuai dengan kedudukan masing-masing
              e) Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
                  Mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
                  sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
                  negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
                  lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

       3. Contoh
              Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan
              dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun
              pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di
              indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet
              mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor
              yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan
              koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
              apartemen didalam penjara.

       4. Macam-Macam
             a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
                 Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
                 rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
                 kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
                 menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok
                 baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut
                 keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
             b) Keadilan Distributif
                  Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
                  hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
                  sama  (justice is done when equals are treated equally).
                  Contoh: Fatimah bekerja 5 tahun dan Marsha bekerja 1 tahun. Pada
                  waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Fatimah dan Marsha,
                  karena waktu lamanya bekerja.
              c) Komutatif
                  Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
                  kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
                  merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
                  tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan
                  akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

       5. Pengertian Keadilan Sosial
             Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
             terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,
             ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
             terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara
             ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian,
             pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial
             adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan
             dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam
             Pancasila



B. Kejujuran & Kecurangan

       1. Pengertian Kejujuran
             Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai
             tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu
             merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia
             sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke
             pribadi itu sendiri. Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia memliki
             kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia
             mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata
             Tuhan. Hal yang dapat menghilangkan kejujuran :
             - Bohong
             - Mencuri
             - Manipulasi
             - Inkar janji

       2. Hakikat Kejujuran
             Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab
             diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang
             yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan.
             Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia
             menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah &
             menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
             termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun
             bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran. Sedangkan para ulama
             terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara
             terminologi, di antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai
             berikut :
             a) Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika salah
                 satu syarat itu ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
             b) Jujur adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan,
                 dengan kata lain, lawan dari bohong.
             c) Jujur adalah kesesesuaian lahir dan batin, ketika keadaan seseorang
                 tidak didustakan dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
             d) Para ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan
                 kejujuran itu sifatnya lebih umum, yakni bahwa semua orang yang jujur
                 sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
             e) Jujur merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat
                 terwujud kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan
                 diterima kecuali jika disertai jujur dan ikhlas."
             f) Kejujuran adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan
                ketulusan amal Anda.

       3. Pengertian Kecurangan
             Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan
             sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
             kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
             atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
             memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
             menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
             yang berlebihan dengan tujuan dianggap sebagai orang yang paling hebat,
             paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

       4. Sebab Orang Berbuat Curang
             Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
             penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau
             hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
             keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
             a) Pelaporan Keuangan yang Curang
                 Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian
                 jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu
                 para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim
                 dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan
                 mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
             b) Penyalahgunaan Aktiva
                 Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang
                 melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan
                 sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
                 materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil
                 menggunung seiring dengan berjalannya waktu.








Daftar Pustaka :
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/
http://www.lutfichakim.com/2012/04/hakikat-kejujuran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar