1. Pengertian
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.
Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita
diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan
mudah diperbudak atau diperas orang lain. Menurut para Ahli :
a) Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia.
b) Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
c) Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
d) Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
e) Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah
dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
2. Makna
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang
berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Makna tersebut terkandung
dalam :
a) Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam
tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya Pancasila menuntut umat
beragama & kepercayaan hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
b) Sila Kedua (Kemanusiaan Yang Adil & Beradab)
Mengajak masyarakat mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak dan
kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat 7 hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
c) Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
Menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
d) Sila Keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarahan/perwakilan)
Mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam
kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak
langsung bersama warga atas dasar persamaan tanggung jawab
sesuai dengan kedudukan masing-masing
e) Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
3. Contoh
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan
dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun
pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di
indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet
mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor
yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan
koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen didalam penjara.
4. Macam-Macam
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok
baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama (justice is done when equals are treated equally).
Contoh: Fatimah bekerja 5 tahun dan Marsha bekerja 1 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Fatimah dan Marsha,
karena waktu lamanya bekerja.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan
akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
5. Pengertian Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,
ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara
ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian,
pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial
adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan
dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam
Pancasila
B. Kejujuran & Kecurangan
1. Pengertian Kejujuran
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai
tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu
merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia
sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke
pribadi itu sendiri. Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia memliki
kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia
mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata
Tuhan. Hal yang dapat menghilangkan kejujuran :
- Bohong
- Mencuri
- Manipulasi
- Inkar janji
2. Hakikat Kejujuran
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab
diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang
yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan.
Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia
menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah &
menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun
bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran. Sedangkan para ulama
terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara
terminologi, di antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai
berikut :
a) Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika salah
satu syarat itu ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
b) Jujur adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan,
dengan kata lain, lawan dari bohong.
c) Jujur adalah kesesesuaian lahir dan batin, ketika keadaan seseorang
tidak didustakan dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d) Para ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan
kejujuran itu sifatnya lebih umum, yakni bahwa semua orang yang jujur
sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
e) Jujur merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat
terwujud kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan
diterima kecuali jika disertai jujur dan ikhlas."
f) Kejujuran adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan
ketulusan amal Anda.
3. Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
4. Sebab Orang Berbuat Curang
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau
hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
a) Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian
jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu
para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim
dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan
mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
b) Penyalahgunaan Aktiva
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang
melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan
sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil
menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
Daftar Pustaka :
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/
http://www.lutfichakim.com/2012/04/hakikat-kejujuran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar