Minggu, 24 Januari 2016

Agama (ISD)

1. Pengertian
      Agama berasal dari bahasa sansekerta “agama” yang berarti
      tradisi sedangkan dari kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah
      religi yang berasal dari bahasa Latin dan berakar pada kata kerja
      re-ligare yang berarti mengikat kembali, yang maksudnya adalah
      dengan religi seseorang mengikat dirinya dengan Tuhan. Menurut
      kamus besar bahasa Indonesia agama merupakan system atau prinsip
      kepercayaan kepada Tuhan.


2.
Fungsi Agama Dalam Masyarakat
      Agama memilik 2 fungsi yaitu
      a) Fungsi agama ialah sebagai pedoman hidup, penuntun hidup sehingga
          hidup mempunyai suatu tujuan, agama mmpunyai ketentuan hidup yang
          baik di dunia.
      b) Fungsi agama dalam masyarakat ialah Sebagai suatu sarana komunikasi
           antar umat beragama untuk bertukar pikiran secara positif.


3. Dimensi agama dalam komitmen
      a) Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa orang yang
          religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
      b) Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan
          untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
      c) Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
      d) Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai
          perkiraan tertentu
      e) Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku
          perseorangan


4. Pelembagaan Agama
      Pengertian pelembagaan agama itu sendiri ialah alasan apa dan mengapa agama
      ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini
      mengidentifikasikan pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.


5. 3 tipe kaitan agama dengan masyarakat
      Beberapa tipe yang ada adalah :
      a) Masyarakat dan nilai-nilai sakral.
      b) Masyarakat-masyarakat pra industri yang sedang berkembang.
      c) Masyarakat-masyarakat industri sekuler.


6. Agama, Konflik, dan masyarakat
      Agama di masyarakat kini berkembang banyak, sehingga membuat adanya
      suatu perbedaan yang menghalangi kontak sosial antara individu masyarakat,
      bahkan tak sedikit konflik di masyarakat tentang perbedaan agama di
      kehidupan sehari-sehari, seperti agama minoritas dan mayoritas.
      Konflik agama minoritas dan mayoritas adalah konflik yang paling sering ada
     dalam masyarakat, seperti satu daerah dimana daerah tersebut mayoritas agama
     muslim yang tidak mengizinkan adanya pembangunan sarana ibadah atau gereja
     untuk masyarakat yang beragama kristen yang pada saat itu menjadi masyarakat
     minoritas, ataupun sebaliknya dimana daerah tersebut mayoritas agama kristen
     sehingga melarang agama muslim yang saat itu sebagai minoritas untuk
     membangun sara ibadah atau masjid.
     Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada
     pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah
     sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa
     dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga
     negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat
     perlindungan dari negara.
     Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan
     beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan
     keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung
     membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan
     terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan
     keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan
     pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
     Seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia yang dikenal memiliki
     keanekaragaman suku, bangsa, terutama agama karena tujuan agama adalah
     menuntun hidup kepada  jalan yang benar dan untuk mendekat diri kepada
     Tuhan adalah baik, ketika pemahaman di suatu masyarakat itu sama dan
     sepikiran dapat mempunyai ikatan komunikasi yang lebih kuat, sehingga
     dapat terwujudnya kesejahteraan di antara masyarakat, dan menghilangkan
     rasa ketakutan di agama minoritas.










Daftar Pustaka :
aryaniles.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar